Cara Menaikkan SHGB ke SHM — dan Kenapa Pembeli Alana Tidak Perlu Mengurusnya
Artikel

*Gambar bersifat ilustrasi.
Rumah baru dari pengembang umumnya terbit dengan SHGB lebih dulu. Itu normal, dan bisa dinaikkan ke SHM.
Yang membuat banyak pemilik menunda bukan biayanya, tapi urusannya. Di Alana Regency, peningkatan SHGB ke SHM sudah kami urus dan sudah termasuk dalam setiap pembelian unit — tanpa biaya tambahan.
Meski begitu, ada baiknya Anda tahu apa yang sebenarnya dikerjakan di belakang layar.
Kenapa rumah baru terbit sebagai SHGB dulu
Ini praktik umum di hampir semua perumahan, bukan sesuatu yang khusus.
Lahan yang dikembangkan pengembang berstatus hak guna bangunan atas nama perusahaan. Saat unit dijual, hak itu dipecah dan dialihkan ke pembeli dalam bentuk yang sama.
Peningkatan ke hak milik adalah langkah berikutnya, dan itu hak Anda sebagai pemilik perorangan.
Bedanya SHGB dan SHM
SHGB memberi hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang secara hukum bukan milik Anda. Bangunannya milik Anda; tanahnya tidak.
Haknya juga berjangka waktu — paling lama 30 tahun, lalu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun.
SHM adalah kepemilikan penuh atas tanah beserta bangunannya, tanpa jangka waktu. Tidak ada yang perlu diperpanjang, tidak ada tanggal yang perlu diingat.
Syaratnya
Rumah tinggal milik perorangan warga negara Indonesia, dengan luas tanah 600 m² atau kurang. Satu orang bisa memiliki paling banyak lima bidang dengan total tidak lebih dari 5.000 m².
Untuk rumah di perumahan, batas itu sangat longgar. Di empat proyek kami luas tanahnya 27 m² sampai 90 m².
Langkah umumnya
Satu — balik nama diselesaikan dulu. Selama sertifikat masih atas nama pengembang, peningkatan hak belum bisa diajukan.
Dua — berkasnya dikumpulkan. Sertifikat asli, formulir permohonan bermeterai, KTP dan kartu keluarga, SPPT PBB tahun berjalan, izin bangunan rumah tinggal, dan bukti pembayaran ke negara.
Tiga — kalau rumahnya masih dijaminkan, perlu persetujuan tertulis dari pihak pemberi kredit. Ini yang paling sering mengejutkan pembeli rumah pertama. Rumah yang masih berjalan KPR-nya tidak bisa diproses tanpa persetujuan itu, dan pengurusannya wajib lewat notaris rekanan mereka.
Empat — permohonan diajukan ke kantor pertanahan setempat, beserta pembayarannya.
Lima — prosesnya lima hari kerja setelah berkas lengkap diterima. Hitungannya mulai dari berkas lengkap, bukan dari kunjungan pertama Anda.
Kalau KPR-nya masih berjalan
Selama cicilan belum lunas, sertifikat rumah Anda dipegang pihak pemberi kredit sebagai jaminan.
Peningkatan hak tetap bisa dilakukan, tapi jalurnya tidak bebas. Perlu persetujuan tertulis dari pihak pemberi kredit, dan pengurusannya wajib lewat notaris rekanan mereka — bukan notaris pilihan Anda sendiri.
Artinya ada satu pihak lagi yang perlu diurus, dengan jadwal dan tarif yang mengikuti mereka.
Yang membuatnya terasa berat
Biaya resminya sendiri kecil — Rp 50.000 per sertifikat. Angka ini sering mengejutkan karena banyak yang mengira jutaan.
Tapi biaya resmi bukan yang terbesar, apalagi buat pembeli yang memakai KPR.
Karena pengurusannya wajib lewat notaris rekanan, ada jasa pengurusan yang harus dibayar. Untuk unit-unit di Alana Regency, kisarannya Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta — angka saat artikel ini ditulis.
Di luar itu masih ada pembayaran ke negara yang besarnya mengikuti nilai tanah, dan pada sebagian kasus kewajiban BPHTB.
Lalu ada waktu dan tenaganya. Berkas harus lengkap dan datanya konsisten antar dokumen. Kurang satu, hitungan lima hari kerja mulai dari awal. Untuk yang bekerja, itu berarti izin beberapa kali.
Bagian yang sudah kami tanggung
Seluruh rangkaian di atas kami urus untuk setiap pembelian unit di Alana Regency — pengurusannya maupun biayanya, termasuk jasa notaris rekanan tadi.
Artinya Anda tidak mengumpulkan berkas, tidak mengurus persetujuan pemberi kredit, dan tidak datang ke kantor pertanahan. Yang Anda terima adalah sertifikatnya.
Buat pembeli rumah pertama, ini menghapus satu urusan besar yang biasanya baru terasa justru saat rumahnya mau dijual bertahun-tahun kemudian.
Program ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Berkas yang tetap perlu Anda simpan
Meski pengurusannya kami tangani, minta salinan berkas yang bisa Anda terima saat serah terima: izin bangunan, salinan AJB, bukti bayar BPHTB, dan SPPT PBB.
Keempatnya akan dipakai lagi — untuk mengurus izin renovasi, atau saat rumahnya dijual nanti.
Tanyakan ke tim pemasaran Alana Regency program apa yang sedang berlangsung saat ini, dan unit mana saja yang tersedia.
Artikel ini hanya informasi umum, bukan saran hukum untuk kondisi Anda. Ketentuan dan biaya bisa berubah — untuk pengurusan sertifikat di luar unit Alana, tanyakan ke kantor pertanahan setempat atau notaris.