SHM vs SHGB: Mana yang Lebih Aman untuk Rumah Pertama Anda?
Artikel

Status sertifikat adalah salah satu hal yang paling sering ditanyakan calon pembeli rumah, tapi juga paling sering disepelekan sampai proses akad sudah di depan mata. Dua status yang paling umum dijumpai di perumahan baru adalah SHM dan SHGB. Berikut perbedaannya, dan kenapa hal ini penting untuk keputusan Anda.
Apa Itu SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan penuh dan tertinggi atas tanah dan bangunan menurut hukum pertanahan Indonesia. Pemegang SHM punya hak milik tanpa batas waktu, bisa diwariskan, dijadikan jaminan, dan dijual tanpa perlu persetujuan pihak lain di luar prosedur jual beli standar.
Apa Itu SHGB?
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang secara hukum bisa dimiliki negara atau pihak lain, dengan jangka waktu tertentu — umumnya 30 tahun dan bisa diperpanjang. Sebagian besar unit di perumahan baru, termasuk hasil pengembangan dari lahan skala besar, awalnya terbit dengan status SHGB atas nama pengembang sebelum dialihkan ke pembeli.
SHGB bukan berarti tidak aman. Statusnya legal dan diakui hukum, hanya saja punya batas waktu dan proses perpanjangan yang perlu diperhatikan pemiliknya di kemudian hari — berbeda dengan SHM yang tidak memiliki batas waktu tersebut.
Kenapa SHM Sering Dianggap Lebih Aman
Bagi banyak pembeli rumah pertama, SHM terasa lebih tenang karena tidak ada tenggat waktu yang perlu dipantau atau diperpanjang di masa depan. SHM juga umumnya lebih mudah diterima bank sebagai agunan dengan proses appraisal yang lebih sederhana, dan lebih fleksibel saat suatu hari properti tersebut ingin dijual kembali atau diwariskan ke generasi berikutnya.
Proses dan Biaya Peningkatan SHGB ke SHM
Pemilik unit dengan status SHGB bisa mengajukan peningkatan ke SHM melalui Kantor Pertanahan setempat, dengan syarat luas tanah dan penggunaan yang memenuhi ketentuan untuk rumah tinggal pribadi. Proses ini biasanya melibatkan biaya pengukuran, penerbitan sertifikat baru, dan pajak terkait — beban yang sering tidak disadari pembeli di luar harga unit itu sendiri.
Program Peningkatan SHM Gratis di Alana Regency
Alana Regency memasarkan unit di keempat proyek aktifnya — Grand Alana Wonorejo, Alana Cemandi, Alana Tambak Oso, dan Alana Palace Regency — dengan status awal SHGB, namun menanggung seluruh biaya proses peningkatan ke SHM tanpa biaya tambahan bagi pembeli, sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini berjalan bersamaan dengan fasilitas Free BPHTB, Free AJB, dan Free biaya balik nama yang juga berlaku di seluruh proyek Alana Regency, memangkas beban biaya legalitas yang biasanya jadi pengeluaran tambahan di luar harga unit.
Dengan program ini, pembeli unit Alana Regency pada akhirnya menerima status SHM tanpa perlu mengurus dan membiayai sendiri proses peningkatan sertifikat dari SHGB.
Yang Perlu Dicek Sebelum Tanda Tangan
Sebelum akad, pastikan status sertifikat unit yang Anda incar — SHM atau SHGB — tercantum jelas dalam perjanjian jual beli, termasuk apakah biaya peningkatan status ditanggung penjual atau pembeli. Periksa juga masa berlaku SHGB yang tersisa jika status belum ditingkatkan, serta legalitas induk lahan dari pengembang.
Informasi mengenai status sertifikat, biaya, dan prosedur peningkatan dalam artikel ini bersifat informasi umum untuk tujuan edukasi, bukan nasihat hukum yang bersifat personal. Ketentuan dan biaya dapat berbeda tergantung kebijakan Kantor Pertanahan setempat dan kondisi masing-masing unit. Konsultasikan status legalitas unit secara spesifik dengan notaris/PPAT atau tim Alana Regency sebelum mengambil keputusan.
Hubungi Kami
Tim Pemasaran Alana Regency siap menjelaskan status sertifikat dan program peningkatan SHM gratis di Grand Alana Wonorejo, Alana Cemandi, Alana Tambak Oso, dan Alana Palace Regency. Hubungi kami melalui alanaregency.com.